Ujian Dinas

Setiap staff dilingkungan Pemkab. Penajam Paser Utarayang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab. Penajam Paser Utara dapat mengikuti ujian dinas dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  1. 1 tahun pangkat terakhir
  2. Foto copy Kartu Pegawai
  3. Foto copy SK pangkat II/d
Ditulis oleh : admin | Dalam Kategori :
Pada tanggal : April 22nd, 2010

  • BKD Kab. PPU

    JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
    Kab. Penajam Paser Utara 76141
    Kalimantan Timur
    Telp. (0542) 7201282
    E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id

  • Berita Terkini

  • Statistik Pengunjung

    • 24Pengunjung Hari Ini:
    • 38Pengunjung Kemarin:
    • 0Pengunjung Online: