Tugas Belajar
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung penuh keinginan setiap staff dilingkungan Pemkab. PPU untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam rangka mendukung proses pembangunan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Bagi setiap staff yang berkeinginan melakukan tugas belajar dapat melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Surat persetujuan dari pimpinan instansi
- SK pangkat terakhir
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- DP3 2 tahun terakhir
- Brosur dari Universitas
- Surat pernyataan kesediaan mentaati aturan tugas belajar dan mengganti biaya apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tugas belajar.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menuntut biaya tambahan diluar anggaran pendidikan tugas belajar yang telah disediakan.
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional.
- Melampirkan hasil Test Potensi Akademik dari Universitas yang bersangkutan atau dari OTO BAPPENAS bagi tugas belajar yang di biayai oleh OTO BAPPENAS dengan skor minimal 400 bagi tugas belajar S2 dan 550 bagi tugas belajar S3.
- Melampirkan hasil Test TOEFL dengan skor minimal 450 bagi tugas belajar S2 dan 550 bagi tugas belajar S3.
- Melampirkan foto copy Kartu Pegawai.
Ditulis oleh : admin | Dalam Kategori :
Pada tanggal : April 22nd, 2010
Pada tanggal : April 22nd, 2010
BKD Kab. PPU
JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
Kab. Penajam Paser Utara 76141
Kalimantan Timur
Telp. (0542) 7201282
E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id
Berita Terkini
Statistik Pengunjung
- 24Pengunjung Hari Ini:
- 38Pengunjung Kemarin:
- 0Pengunjung Online: