PNS dilingkup Pemkab. Penajam Paser Utara dapat mengajukan penyesuaian ijazah setelah yang bersangkutan menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan tertentu. Untuk mengajukan penyesuaian ijazah, maka setiap PNS Pemkab. PPU dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
Kab. Penajam Paser Utara 76141
Kalimantan Timur
Telp. (0542) 7201282
E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id