Penyesuaian Ijazah

PNS dilingkup Pemkab. Penajam Paser Utara dapat mengajukan penyesuaian ijazah setelah yang bersangkutan menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan tertentu. Untuk mengajukan penyesuaian ijazah, maka setiap PNS Pemkab. PPU dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. 2 tahun pangkat terakhir
  2. Foto copy Kartu Pegawai
  3. Foto copy ijazah dan transkrip nilai
  4. Foto copy SK pangkat terakhir
  5. SK Ijin belajar
Ditulis oleh : admin | Dalam Kategori :
Pada tanggal : April 19th, 2010

  • BKD Kab. PPU

    JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
    Kab. Penajam Paser Utara 76141
    Kalimantan Timur
    Telp. (0542) 7201282
    E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id

  • Berita Terkini

  • Statistik Pengunjung

    • 24Pengunjung Hari Ini:
    • 38Pengunjung Kemarin:
    • 0Pengunjung Online: