Pengajuan Pensiun Dini

Pengajuan Pensiun Dini/Atas Permintaan Sendiri

  • Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, berhak atas pensiun pegawai apabila pada saat pemberhentiannya telah memenuhi syarat sebagai berikut :
    • Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    • Telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun;
    • Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun.
  • Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan berlaku sejak akhir bulan, saat yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk diberhentikan;
  • Penolakan atas permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil  hanya mungkin dilakukan apabila yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas;
  • Permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila tenaga dan keahliannya sangat diperlukan, dengan tujuan selama masa penangguhannya dapat dipersiapkan penggantinya.

Berkas Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini:

  1. Permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Daftar Susunan Keluarga;
  3. Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
  4. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  6. Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg);
  7. Foto kopi SK Jabatan  terakhir;
  8. Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
  9. Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja  dan belum pernah nikah (dilegalisir);
  10. DP-3 terakhir;
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  12. Rincian Gaji Terakhir;
  13. Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 5 lembar.
Ditulis oleh : admin | Dalam Kategori :
Pada tanggal : September 30th, 2010

  • BKD Kab. PPU

    JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
    Kab. Penajam Paser Utara 76141
    Kalimantan Timur
    Telp. (0542) 7201282
    E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id

  • Berita Terkini

  • Statistik Pengunjung

    • 24Pengunjung Hari Ini:
    • 38Pengunjung Kemarin:
    • 0Pengunjung Online: