Konversi NIP

Syarat-syarat melakukan perbaikan untuk mendapatkan perubahan NIP (konversi NIP) lama menjadi NIP baru, maka PNS bersangkutan dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy SK 80% 2 rangkap
  2. Foto copy SK 100% 2 rangkap
  3. Foto copy ijazah terakhir
Ditulis oleh : admin | Dalam Kategori :
Pada tanggal : April 22nd, 2010

  • BKD Kab. PPU

    JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
    Kab. Penajam Paser Utara 76141
    Kalimantan Timur
    Telp. (0542) 7201282
    E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id

  • Berita Terkini

  • Statistik Pengunjung

    • 24Pengunjung Hari Ini:
    • 38Pengunjung Kemarin:
    • 0Pengunjung Online: