Cuti Karena Alasan Penting

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuannya adalah :

  1. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti:
    Ibu, Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal;
    Melangsungkan perkawinan yang pertama;
  2. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
  3. Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  4. Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
Ditulis oleh : admin | Dalam Kategori :
Pada tanggal : October 1st, 2010

  • BKD Kab. PPU

    JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
    Kab. Penajam Paser Utara 76141
    Kalimantan Timur
    Telp. (0542) 7201282
    E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id

  • Berita Terkini

  • Statistik Pengunjung

    • 24Pengunjung Hari Ini:
    • 38Pengunjung Kemarin:
    • 0Pengunjung Online: