Cuti Karena Alasan Penting
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuannya adalah :
- Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti:
Ibu, Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal;
Melangsungkan perkawinan yang pertama; - Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
- Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
- Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
Ditulis oleh : admin | Dalam Kategori :
Pada tanggal : October 1st, 2010
Pada tanggal : October 1st, 2010
BKD Kab. PPU
JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
Kab. Penajam Paser Utara 76141
Kalimantan Timur
Telp. (0542) 7201282
E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id
Berita Terkini
Statistik Pengunjung
- 24Pengunjung Hari Ini:
- 38Pengunjung Kemarin:
- 0Pengunjung Online: