SAPK

Peraturan Kepala BKN  No 20 Tahun 2008 Tentang

Pedoman Pemamfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian

Bertujuan adalah mewujudkan dan  meningkatkan pelayanan BKN dalam bidang kepegawaian  yang mutakhir dan terintegrasi secara on line dengan  Kantor BKN  Pusat dan Kantor BKN Regional VIII  serta Badan Kepegawaian Daerah sehingga akan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara transparan dan objektif.

Sistem Aplikasi pelayanan Kepegawaian ( SAPK)  menyajikan pelayanan untuk kenaikan pangkat, pensiun, mutasi lainnya ataupun pemberian NIP pegawai, yang sudah dapat langsung tercetak secara otomatis, sehingga apabila sistem ini digunakan akan lebih akurat, efesien dan paperlessSAPK  merupakan Sistem Aplikasi  yang terkoneksi secara on-line  dengan menggunakan jaringan komunikasi data Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Ditulis oleh : admin | Dalam Kategori :
Pada tanggal : April 19th, 2010

  • BKD Kab. PPU

    JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
    Kab. Penajam Paser Utara 76141
    Kalimantan Timur
    Telp. (0542) 7201282
    E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id

  • Berita Terkini

  • Statistik Pengunjung

    • 24Pengunjung Hari Ini:
    • 38Pengunjung Kemarin:
    • 0Pengunjung Online: