KPE
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG
KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL
(KPE)
Definisi PNS : PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS
KPE : Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan
keluarganya secara elektronik
KPE Tambahan : adalah kartu identitas untuk suami/isteri dan anak yang
menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
KPE : Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah
PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima
pensiun PNS
Memory Usage KPE (Bytes)
- Main Card for PNS 9.015-14,08% (dari 64 Kb)
- Additional Data for Spouses6.378 – 9,96% (dari 64 Kb)
- Additional Data for Children 6.362-9,94% (dari 64 Kb)
- Biometric Data Picture & FP Aprox. 30 Kb atau 46% (dari 64 Kb)
PEMANFAATAN KPE
KPE dapat digunakan:
- Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
- Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
- Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
- Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
- Dompet Elektronik (e-wallet)
- Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
- KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol)
MANFAAT KPE BAGI PNS
- Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh
- Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen
- Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE
- Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum
- Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji
- Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant
- Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
- Khusus untuk PNS di DKI Jakarta, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol,Parkir dan sebagainya
- KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
- Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
- Khusus untuk PNS di DKI Jakarta, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya
- KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
STRATEGI DAN IMPLEMENTASI JANGKA PENDEK
- Diperlukan data-data detil dari daerah :
- Jumlah kantor pemerintah
- Jumlah PNS
- Statistik gaji dan perjalanan dinas
- Detil Realitas Rencana Anggaran Biaya Implementasi dan Pendapatan
- Implementasi Pembayaran gaji dan perjalanan dinas di pusat dan daerah di lokasi yang mudah implementasinya :
- Implementasi di ASKES, Bapertarum dan TASPEN
- Rumah Sakit Umum Daerah
- Kantor Taspen
- Kantor Bapertarum
MANFAAT BAGI ASKES
- Otentikasi Pelayanan Kesehatan
- Minimalisasi Penyalahgunaan
- Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit, Apotik dan Puskesmas
- Kajian Medical Record PNS
- Efisiensi Infrastruktur Pelayanan
- Otomatisasi Pelaporan dan Klaim berdampak kepada penghematan keuangan negara
- Database PNS yang terintegrasi dengan BKN
- Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder
KPE – ASKES – BAPERTARUM – TASPEN
- menempatkan terminal transaksi di lini depan ASKES, TASPEN, BAPERTARUM
- SCI membuat “interface” antara sistem KPE dengan Back-Office ASKES, TASPEN, BAPERTARUM
- Back-End ASKES, TASPEN, BAPERTARUM merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya
- Bisnis Proses dilini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama antara ASKES, TASPEN dan BAPERTARUM
KPE DI ASKES
- KPE merupakan sarana otentikasi pengguna ASKES pada lini depan di Puskesmas dan Rumah Sakit
- Pada tahap awal, Rumah Sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentikasi dengan sidik jari
- Form ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE, sehingga mempercepat proses.
- Form diotentikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus otentikasi untuk verifikasi di Back-Office ASKES
- Bilamana diperlukan, pada Tahap Lanjutan, Proses Otentikasi tersebut dapat dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit
- Verifikasi Pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan verifikasi “on-site” secara sistemik dan lebih cepat
- Pada Tahap Lanjutan, Terminal KPE dipasang di PUSKESMAS sehingga layanan PNS ditempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES.
Pada tanggal : April 19th, 2010
BKD Kab. PPU
JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
Kab. Penajam Paser Utara 76141
Kalimantan Timur
Telp. (0542) 7201282
E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id
Berita Terkini
Statistik Pengunjung
- 24Pengunjung Hari Ini:
- 38Pengunjung Kemarin:
- 0Pengunjung Online:
