Tugas & Pokok Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah, maka kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dan tata kerja BKD sebagai berikut :
KEDUDUKAN
- Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah.
- Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok pelaksanaan kebijakan Daerah yag bersifat spesifik di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan yang meliputi bidang pengembangan pagawai, mutasi, kesejahteraan dan kedudukan hukum pegawai serta pendidikan dan pelatihan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, BKD menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Penyelenggaraan urusan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan kerjasama dengan instansi dan pihak terkait di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pada tanggal : April 19th, 2010
BKD Kab. PPU
JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
Kab. Penajam Paser Utara 76141
Kalimantan Timur
Telp. (0542) 7201282
E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id
Berita Terkini
Statistik Pengunjung
- 24Pengunjung Hari Ini:
- 38Pengunjung Kemarin:
- 0Pengunjung Online: