Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, pada hari kamis tanggal 6 oktober 2011, bertempat di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebanyak 298 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diambil Sumpah/ Janjinya. Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dipimpin oleh Bupati Penajam Paser Utara H. Andi Harahap, S.Sos. Dalam sambutannya, H. Andi Harahap, S.Sos menekankan pentingnya disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan bagi semua Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Bupati Penajam Paser Utara H. Andi Harahap, S.Sos juga menyampaikan pentingnya peranan serta tanggung jawab yang di miliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.
JL. Provinsi KM. 1 Kec. Penajam
Kab. Penajam Paser Utara 76141
Kalimantan Timur
Telp. (0542) 7201282
E-mail : info@bkd.penajamkab.go.id